“Gereja Katolik mempunyai hak asli, tidak tergantung pada kuasa sipil, untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih milikkan harta benda guna mencapai tujuan-tujuannya yang khas” (Kan. 1254 § 1), Adapun tujuan-tujuan yang khas itu terutama ialah: mengatur ibadat ilahi, memberi sustentasi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan. (Kan. 1254 § 2). Selain itu, “Gereja dapat memperoleh harta benda dengan semua cara yang adil baik menurut hukum kodrat maupun menurut hukum positif, sama seperti yang diperbolehkan bagi semua orang lain” (Kan. 1259).
Dengan demikian tata kelola keuangan Gereja sebenarnya memenuhi nasihat Kitab Hukum Kanonik yang mengatur secara khusus Pengelolaan Harta Benda (KHK kan. 1273-1289) dengan mengembangkan prinsip-prinsip dasar dan sikap terhadap harta benda gerejawi. Namun, salah urus keuangan seringkali menimbulkan masalah besar. Kasus-kasus besar korupsi dan kebangkrutan perusahaan dan organisasi terkait erat dengan manajemen keuangan. Berikut ini adalah hal-hal yang menyebabkan masalah keuangan, antara lain: Continue reading…
